Padang - llmul Khaer tidak mau menghabiskan seluruh hidupnya di dalam penjara. Doktor hukum yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Padang, itu pun mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup tersebut.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (23/3/2016), Ilmul mengajukan banding atas vonis itu. Ilmul sebelumnya dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri, Dewi Yulia Sartika.
Ilmul menghabisi nyawa istrinya pada 4 April 2015 malam dengan sebilah pisau. Setelah itu, Ilmul membawa jazad istrinya menggunakan mobil keliling Sumatera Barat hingga Jambi.
Saat Ilmul memarkir mobil di SPBU Singkut pada 6 April 2015 untuk tidur, warga mencurigai mobil tersebut. Warga menyelidiki isi mobil tersebut dan terbongkarlah kasus itu. Pria yang menikahi Dewi pada 25 April 2005 itu akhirnya harus diadili dan akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara.
"Terdakwa adalah seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas dan memiliki latar belakang pendidikan S3 di bidang hukum, seharusnya terdakwa lebih mengetahui dan memahami bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum," ucap majelis dalam vonis yang diketok pada 1 Maret lalu.
(asp/dha)
0 komentar:
Posting Komentar